MURATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilancarkan pada Jumat (21/8/2026) sekira pukul 00.30 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta satu unit alat berat ekskavator.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sobri (46), warga Desa Surulangun yang bertindak sebagai pengawas dan pencuci karpet penyaring emas; Sutiyono (53), warga Desa Bingin Rupit; serta Andriansa (26), warga Desa Sungai Baung. Dua nama terakhir bertindak sebagai operator alat berat.
Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Joni Jamaris, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan emas secara ilegal di seberang Sungai Rawas. Untuk menjangkau lokasi penambangan yang tersembunyi, personel Satreskrim harus menyeberangi sungai dan berjalan kaki menyusuri hutan sejauh tiga kilometer.
"Setibanya di titik lokasi, petugas memergoki para pelaku tengah beraktivitas menguruk material tambang menggunakan alat berat. Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di TKP," ujar Iptu Joni Jamaris.
Dari hasil penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit alat berat ekskavator merek Zoomlion warna hijau-hitam (No. Seri ZE215E).
3 bungkusan plastik berisi serpihan emas murni dengan total berat 6,41 gram.
1 bungkusan plastik berisi pasir mengandung emas (kalam).
1 buah karpet penyaring emas warna merah ukuran \pm 1 meter.
1 buah timbangan digital hitam dan 1 buku catatan transaksi hasil tambang.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau keras masyarakat agar memprotes dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan setempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 21 ayat (1) KUHP. Ketiganya terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.





